Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Jumat (22/8/2025) kemarin. Keputusan ini diambil setelah munculnya polemik di tengah masyarakat, soal besaran kenaikan yang dinilai tak rasional.
Dengan adanya penundaan ini, Rahmad menyebut PBB yang berlaku untuk sementara adalah PBB tahun 2024. “Melihat situasi dan kondisi, kami bersama Forkopimda mengambil langkah antisipatif. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat terkait isu kenaikan PBB,” jelas Rahmad Masud kepada wartawan di Balai Kota.
Di Balikpapan Utara, seorang warga mengaku PBB yang mesti dibayar melonjak hingga 3.000 persen. Sementara di Balikpapan Timur, warga mengklaim PBB-nya meningkat hingga 1.000 persen. Belakangan, Wali Kota menyebut kenaikan ribuan persen pada PBB warga Balikpapan tersebut dikarenakan salah penentuan zona nilai tanah (ZNT) sehingga membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ikut melonjak.
Sebelumnya, pada Kamis (21/8/2025), Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan data PBB milik warga Balikpapan Utara tersebut. BPPDRD Balikpapan juga membuka layanan aduan dan stimulus PBB antara 30 persen-90 persen menyikapi protes dari masyarakat.