Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Kantor Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU, berinisial M. Ia diperiksa buntut laporan dugaan penipuan yang disampaikan warganya ke Polres beberapa waktu lalu.

Kades yang dilaporkan karena diduga membuat surat keterangan tidak benar, di ia mana menyatakan tidak pernah melakukan pengukuran ulang tanah milik Panira yang merupakkan orangtua Maulana Ibrahim. Selain kades, polisi juga meminta keterangan terlapor berinisial S, Su dan HS, yang diduga juga memberi keterangan palsu 

“Kami telah mengambil keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Intan,” tegas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Jumat (9/5/2025).

1. Masuk tahap penyelidikan

AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Saat ini, laporan masih masuk tahapan penyelidikan dengan agenda mengambil keterangan sejumlah saksi. Pengambilan kesaksian dilakukan terhadap pelapor dan para terlapor yang termasuk Kades Gunung Intan, ditambah pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut dan pihaknya juga sedang mempelajari sejumlah bukti yang disampaikan. Ia mengatakan bahwa kasus ini juga masih dalam persidangan perdata, sehingga pihaknya masih menunggu semua rampung sebelum dilanjutkan gelar perkara.

“Intinya semua laporan yang masuk kepada kami, pasti kami respons namun laporan yang masuk tentu akan proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Dian Kusnawan.

2. Siapkan semua bukti menguatkan

Kuasa hukum Paniran dan Maulana Ibrahim, Asrul Paduppai, S.H (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Kuasa hukum Paniran juga kuasa hukum Maulana Ibrahim, Asrul Paduppai, S.H mengakui, buntut pengaduan pihaknya yang dilaporkan secara resmi ke Polres PPU per 26 Maret 2025, kini  telah memasuki tahap penyelidikan. Pada tahapan ini, kliennya selaku pelapor korban, begitu juga saksi-saksi telah diklarifikasi keterangannya.

“Kami sudah menyiapkan semua bukti yang menguatkan atas pengaduan kami itu, untuk itu kami juga meminta ke Reskrim Polres PPU bisa menjadikan laporan itu sebagai atensi, agar bisa dipercepat prosesnya,” tuturnya.

Meskipun pihaknya paham, ada beberapa perkara juga harus ditangani di Polres, tetapi ia mengingat rentang waktu laporan yang disampaikan sejak Maret hingga Mei 2025 ini. 

Ia menambahkan, laporan ini sebenarnya tidak rumit, apalagi sudah ada proses pemeriksaan saksi-saksi. Ia menilai bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh pihaknya sudah cukup terang dan jelas.

“Kami juga sudah melampirkan data-datanya kepada penyidik. Seperti putusan pengadilan, yang mana putusan tersebut merupakan data otentik dan putusan pengadilan ini sudah jelas, bahwa surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa juga dimasukkan sebagai bukti di dalam proses persidangan dan hal tersebut hingga tertuang di dalam putusan,” tuturnya.

3. Soal pengukuran ulang lahan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Terjadi hal yang kontras, tentunya dari fakta tersebut pihaknya sudah memaparkan dari keterangan saksi dan bukti bukti terkait. Di mana terlapor HS telah menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah juga sudah dibuktikannya di pengadilan.

Sehingga, menurutnya, kini tinggal bagaimana Reskrim Polres PPU untuk menindak lanjuti dari laporan pihaknya, agar terang dan jelas fakta yang bisa terungkap dari proses penyelidikan ini dari proses proses yang sedang berjalan saat ini. 

Dibeberkannya, pada akhir April 2025 kemarin pelapor telah memberikan klarifikasi kepada Reskrim Polres PPU. Sementara para terlapor pun telah diundang termasuk para saksi juga dihadirkan oleh pelapor dan sudah memberikan keterangan yang jelas terkait dengan fakta pengukuran ulang tanah atau lahan milik korban tersebut.

“Jadi sebenarnya telah dilakukan pengukuran ulang tetapi kades membantah seolah tidak pernah dilakukan pengukuran ulang, terkait hal ini kami juga masih mempertanyakan atas alasan apa Kepala Desa yang menyatakan hal tersebut,” tuturnya. 

Hal ini juga dibuktikan bukti patok-patok tanahnya menguatkan jika pernah dilakukan pengukuran ulang tanah milik kliennya itu. Kalau memang ini fiktif, ia mempertanyakan kenapa ada patok tanahnya. Ia juga mengatakan bahwa saksi juga banyak pada saat itu. Bahkan yang mengelilingi dan menarik meteran merupakan aparat desa juga yang hadir, dan itu dipaparkan oleh saksi-saksi pihaknya. 

4. Saksi hadir dalam pengukuran tanah

Maulana Ibrahim baju putih didampingi kuasa hukumnya (IDN Times/Ervan)

Dari surat itu, mereka tidak mengakui ada pengukuran ulang, akan tetapi para saksi saat itu hadir dan menyaksikan pengukuran ulang itu. Mereka hadir untuk menyesuaikan keadaan tanah yang menjadi sengketa, itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliki korban.

“Hingga kini Kepala Desa statusnya masih terlapor, dan kami menghormati kepolisian yang melakukan penyelidikan, cuma dari sisi waktu kami memohon polisi tidak terlalu lama memprosesnya,” pungkas Asrul.

Dibeberkannya, dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut muncul ketika Kades tidak mengakui telah melakukan pengukuran ulang lahan milik kliennya yang terletak di RT.10, Desa Gunung Intan tersebut. Padahal pada 11 Juni 2024 silam pengukuran telah dilaksanakan, di mana dihadiri dan disaksikan oleh Kades sendiri. Juga dihadiri Sekretaris Desa, Kepala Dusun III dan para anggota BPD Gunung Intan. 

“Klien kami memiliki segel tanah atas nama sendiri dengan Registrasi Kecamatan Babulu nomor : 593.2/60/IV/2007, tanggal 04 April 2007 berada di RT. 10, Desa Gunung Intan, Babulu. Dan dalam pengukuran ulang lahan milk Paniran, terbukti ukurannya masih sama dengan SKT. Pengukuran ulang juga disaksikan masyarakat pemilik lahan di atas jalan usaha tani tersebut.

Editorial Team