Bunuh Anak Sambung, Ibu Tiri di Pontianak Diancam 15 Tahun Penjara

Pontianak, IDN Times - Seorang ibu tiri di Pontianak berinisial IF (24 tahun) diduga tega membunuh anak sambungnya, NZ (6 tahun), dengan cara yang keji. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggelar konferensi pers pada Selasa (27/8/2024) untuk mengungkapkan kronologi kematian NZ yang tewas di tangan ibu tirinya, IF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Bowo Gede Imantio memaparkan hasil penyelidikan dan autopsi terhadap korban.
1. Pelaku diancam 15 tahun penjara
Bowo menyatakan bahwa IF akan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 80 UU Perlindungan Anak (UUPA), Pasal 44 UU tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 UUPA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Juga Pasal 44 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," tegas Bowo.
Bowo juga menyebut bahwa penyelidikan masih terus berkembang, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
2. Kronologi NZ tewas ditangan ibu tiri
Bowo menjelaskan kronologi kejadian tragis ini. Pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.45 WIB, NZ pulang dari sekolah dengan kondisi pakaian yang berantakan. IF, ibu tiri korban, memfoto kondisi NZ dan mengadukan hal ini kepada ayah kandung korban.
"Pelaku emosi, mendorong korban hingga terjatuh dan membentur kepala. Selain itu, pelaku juga menendang perut korban dengan kuat," jelas Bowo.
Setelahnya, pelaku menyuruh NZ berdiri di halaman belakang rumah, dekat penampungan air, dan menyuruhnya melepas pakaian sekolah. IF kemudian meninggalkan NZ di sana dan melanjutkan aktivitasnya di dalam rumah.
3. Rangkaian penganiayaan pelaku
Keesokan harinya, pada 20 Agustus 2024, pelaku kembali menganiaya korban. NZ, yang saat itu terlihat lemas, didorong hingga terjatuh dan membenturkan kepala ke lantai, menyebabkan korban kehilangan kesadaran.
"Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku mencoba memberikan air kepada korban, tetapi korban hanya merespons sesaat sebelum akhirnya detak jantung dan nafasnya melemah," lanjut Bowo.
Pelaku kemudian mencoba memberikan napas buatan, namun tidak berhasil. Setelah korban dinyatakan meninggal, IF memasukkan tubuh NZ ke dalam kantong plastik besar, membungkusnya dengan karung, dan menyembunyikannya di samping rumah.
4. IF masukkan korban ke dalam karung
Bowo menjelaskan bahwa keesokan harinya, pada 21 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku memindahkan jasad korban ke dekat mesin cuci dan menutupinya dengan barang bekas untuk menyembunyikan jejak kejahatannya.
Ketika ayah kandung korban, Ican, pulang pada pukul 19.00 WIB, pelaku merekayasa cerita dengan mengatakan bahwa NZ telah dibawa oleh seseorang ke Jakarta.
5. Ibu kandung pelaku bongkar pembunuhan ini
Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung pelaku menelepon dan mendapatkan pengakuan bahwa korban telah mati dan disembunyikan di rumah. Ayah kandung korban kemudian membawa pelaku ke Polda Kalbar untuk melaporkan kejadian ini.
Bowo mengungkapkan bahwa motif pelaku dalam membunuh NZ diduga karena cemburu terhadap perhatian suaminya yang lebih besar kepada korban dibandingkan dengan anak kandungnya.