Banjarbaru, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis terdakwa Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, pidana penjara seumur hidup (sampai mati) dan dipecat sebagai prajurit TNI atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita, seorang wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan primer Oditur Militer, sekaligus menolak pembelaan terdakwa. Selain itu, hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.