Bunuh Wartawati Secara Terencana, Prajurit TNI AL Dihukum Seumur Hidup

Banjarbaru, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memvonis terdakwa Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, pidana penjara seumur hidup (sampai mati) dan dipecat sebagai prajurit TNI atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita, seorang wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan primer Oditur Militer, sekaligus menolak pembelaan terdakwa. Selain itu, hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
1. Terbukti pembunuhan berencana
Letkol Chk Arie Fitriansyah mengatakan, terdakwa Jumran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam fakta persidangan terungkap, Jumran melakukan serangkaian persiapan matang sejak Februari 2025. Mulai dari mencari info di google tentang cara pembunuhan tanpa jejak, menyusun skenario, menyiapkan alat, hingga menghilangkan jejak.
"Unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan atau reaktif. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Letkol Chk Arie.