Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BBPJN Kaltim menargetkan seluruh segmen tol IKN bakal terhubung pada pertengahan tahun depan. (IDN Times/Erik Alfian)
Ilutrasi tol IKN yang dibangun BBPJN PUPR (IDN Times/Erik Alfian)

Intinya sih...

  • Bupati PPU, Mudyat Noor, melakukan koordinasi intensif dengan Kemenhut RI untuk menyelesaikan status kepemilikan lahan warga di Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan Tol IKN Segmen 6A.

  • Langkah ini terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dan percepatan terbentuknya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus), agar pekerjaan proyek berjalan lancar tanpa kendala.

  • Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU atas langkah-langkah strategis yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan lahan Tol IKN.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Persoalan pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Jalan Bebas Hambatan atau Tol Segmen 6A akses dari dan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) direspons Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Mudyat Noor. Ia mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Saya telah melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Kemenhut RI sehubungan guna segera menyelesaikan status kepemilikan lahan milik warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang terdampak pembangunan Tol IKN pada Segmen 6A,” ujar bupati kepada IDN Times, Minggu (14/12/2025).

1. Harus cepat selesai segala persoalannya

Bupati PPU Mudyat Noor (IDN Times/Ervan)

Langkah ini, jelasnya, terkait atau berhubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh sebab itu, ia harus dengan cepat menyelesaikan segala persoalan didalamnya agar pekerjaan itu bisa segera rampung tanpa kendala.

Selain itu, tambahnya, agar pekerjaan proyek pembangunan jalan Tol IKN Segmen 6A dan lainnya berjalan lancar, dalam rangka percepatan terbentuknya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga kondusifitas daerah. Sehingga pekerjaannya bisa berjalan lancar dan tepat sesuai yang diharapkan bersama.

“Dan tentu tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

2. Apresiasi terhadap langkah cepat Bupati PPU

Jalannya musyawarah membahas lahan warga terdampak Tol IKN Segmen 6A (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengucapkan terima kasih banyak dan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten PPU.

“Kami ucapkan apresiasi kepada Pemerintah PPU, karena melalui Bapak Bupati PPU, Mudyat Noor telah melakukan langkah-langkah strategis,” tuturnya.

Termasuk juga menyampaikan surat kepada Kemenhut RI maupun keterlibatan PPU dalam rapat-rapat pembahasan persoalan lahan Tol ini. Ia menilai semua langkah yang dilakukan itu harus diberi apresiasi dan, dirinya yakin dapat mempercepat proses penyelesaian persoalan yang ada.

Ia menambahkan, walaupun konflik agraria ini ada di luar wilayah PPU, tapi koordinasi yang baik yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berbagai pihak terutama juga dengan Otorita IKN.

“Ini kolaborasi yang bagus, karena menunjukkan atau memastikan walaupun ada di luar daerah PPU, tetapi intinya bahwa pekerjaan atau proyek menjadi daya dukung pembangunan IKN,” ungkapnya.

Kini, lanjutnya, tinggal yang harus menjadi perhatian bersama, bahwa ini adalah sebuah proses dengan tahapan-tahapan pengadaan tanah yang tidak boleh satu tahapan pun dilompati.

3. Terpenting SK Menhut memenuhi harapan masyarakat

Deputi Otorita IKN Alimuddin saat menyapaikan arahan dalam musyawarah (IDN Times/Ervan)

Namun yang paling penting itu adalah bagaimana Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 11 Tahun 2024 yang akan di adendum itu memenuhi apa yang diharapkan masyarakat dan apa yang diminta oleh Bupati PPU dalam suratnya.

“Kalau semua sudah terpenuhi dan ada jaminannya, saya pikir masyarakat mau diajak diskusi, diajak bicara, dan masyarakat kita juga peka terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah. 

Ia juga mengapresiasi, karena tidak satu orang pun masyarakat di Kelurahan Pemaluan menolak pembangunan IKN. Tetapi ada hak-hak masyarakat yang menjadi komitmen pemerintah untuk harus difasilitasi, tentu dengan aturan berlaku.

“Menurut kami, persoalan lahan itu bisa terselesai sepanjang masyarakat bisa menahan diri  dengan tidak memberikan informasi yang tidak pas dan tidak gampang menerima informasi-informasi yang kemungkinan menyesatkan,” pungkas Alimuddin.

Untuk diketahui, jumlah pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Tol ini berjumlah lebih dari 20 orang di Kelurahan Pemaluan dan merupakan proyek yang dijalankan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, namun masih terkendala dengan SK Menhut No. 11 Tahun 2024 mengenai luas konsesi PT ITCI Hutani Manunggal di kawasan IKN.

Editorial Team