Kubu Raya, IDN Times - Diduga melanggar aturan dan berpotensi kemicu kebakaran hutan dan lahan, Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyegel satu lahan di kawasan Jalan Perintis - Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyegelan tersebut dilakukan bersama Polres Kubu Raya, dengan mengambil langkah tegas. Penyegelan dilakukan pada Jumat (23/1/2026).
Pantauan di lokasi, petugas memasang garis polisi (police line) di area Dusun Kenanga tersebut sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
