Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan di Balikpapan Barat Ditangkap

Balikpapan, IDN Times - Setelah dua bulan menjadi buron, pelaku penganiayaan berinisial SA berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Balikpapan Barat pada Jumat malam, 8 November 2024.
Penangkapan dilakukan di persembunyiannya sebuah rumah di wilayah Balikpapan Barat.
1. Sempat jadi buronan selama dua bulan
Kapolsek Balikpapan Barat Ajun Komisaris Polisi Sukarman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, di Jalan Gang Family, Kecamatan Balikpapan Barat.
Korban, berinisial P, mengalami luka bacok di bagian paha dan dada akibat serangan pelaku yang menggunakan pisau badik.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dan menjadi buron selama dua bulan," ujar AKP Sukarman.
2. Motif penganiayaan karena tersinggung
Menurut Sukarman, motif penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang dianggap menjelek-jelekkan dirinya di depan mantan pacarnya. Setelah kejadian, SA berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Sukarman.
SA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun 3 bulan.
3. Terancam 2 tahun penjara
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang Pilkada Serentak. “Mari kita jaga kondusivitas wilayah dengan mengendalikan emosi, berpikir positif, dan tidak mudah terprovokasi,” ungkap Ipda Sangidun.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan masyarakat.