Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times – Setelah delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap. Ia adalah Alexander Agustinus Rottie (52), buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.

Antara melaporkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda. Alexander dibekuk saat sedang makan di sebuah rumah makan di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.

1. Terbukti bersalah tetapi kabur saat eksekusi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa Alexander merupakan terpidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan,” jelas Firmansyah saat konferensi pers di Samarinda, Rabu (11/6/2025) malam.

Putusan tersebut sejatinya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2017. Namun saat hendak dieksekusi, keberadaan Alexander tidak diketahui, sehingga Kejari Samarinda menerbitkan surat permintaan bantuan pencarian terhadap buronan tersebut.

2. Jejak pelarian terpidana ini

Ilustrasi napi melarikan diri. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama menjadi buronan, Alexander diketahui berpindah-pindah tempat. Ia sempat bersembunyi di pedalaman Kabupaten Berau, Manokwari, Surabaya, hingga terakhir menetap di Minahasa Utara dengan menggunakan identitas baru.

“Ketika diamankan di Rumah Makan Coto Maros Teling, terpidana sedang memesan soto dan tidak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” tambah Firmansyah.

3. Dipindahkan ke Samarinda untuk menjalani hukuman

Ilustrasi napi di penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditangkap, Alexander dibawa ke Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke Balikpapan, sebelum akhirnya tiba di Samarinda melalui jalur darat. Ia tiba di Kejari Samarinda pada Rabu malam (11/6) sekitar pukul 21.58 WITA.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda kemudian langsung mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Kelas I Samarinda untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Editorial Team