Samarinda, IDN Times – Setelah delapan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap. Ia adalah Alexander Agustinus Rottie (52), buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.
Antara melaporkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda. Alexander dibekuk saat sedang makan di sebuah rumah makan di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.