Buronan Korupsi Samarinda Bawa Kabur Rp10 Miliar Ditangkap di Jakarta

Samarinda, IDN Times - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi atas nama Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC). Penangkapan dilakukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Terpidana Wendy merupakan buronan Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension, Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto diberitakan Antara di Kejari Samarinda, Jumat (23/5/2025) malam.
1. Pembiayaan proyek fiktif

Wendy kemudian diterbangkan dari Jakarta ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, dan tiba di Kantor Kejari Samarinda pada pukul 23.30 Wita.
Dalam perkara ini, Wendy terbukti menerima uang sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan kawasan Rumah Kantor (Rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
2. Kerugian negara tembus Rp10,77 miliar

Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,77 miliar.
“Kerugian tersebut berasal dari pembiayaan pembangunan proyek fiktif yang seharusnya dilaksanakan oleh PT MJC,” jelas Toni, didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara.
3. Vonis hukuman 7,5 tahun penjara

Wendy dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dalam putusan itu, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Wendy melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.