Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Butuh 7 Asesmen, Ayah Balita Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi kekerasan korban kekerasan seksual. (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Setelah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan sejak Oktober tahun lalu, Polda Kaltim resmi menetapkan FR (29), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap balita berusia 2 tahun di Balikpapan. Yang membuat publik terkejut, FR ternyata merupakan ayah kandung korban.

Penetapan tersangka terhadap FR, berbanding terbalik dengan kecurigaan ibu korban. Di mana, sejak awal kasus ini mencuat, ibu korban, konsisten menyebut sosok "Pak De" sebagai pelaku pencabulan terhadap anaknya. Bahkan, hingga ditetapkannya sang suami sebagai tersangka, ibu korban tetap tak percaya.

Tak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir, ibu korban juga kerap mengunggah perkembangan kasus yang menimpa anaknya ke media sosial, utamanya Instagram. Ramainya kasus ini, bahkan membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi memeri atensi khusus. Menteri Arifah bahkan melakukan pertemuan dengan korban, keluarga korban dan kuasa hukum di Balikpapan pada akhir Januari 2025 kemarin.

1. Polisi bantah penanganan lambat

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yuliyanto membantah penanganan kasus ini lambat. (IDN Times/Erik Alfian)

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yuliyanto, mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik memang mengalami sejumlah kendala, yang menimbulkan kesan lambat. Padahal, proses penyidikan dilakukan secara marathon sejak kasus dilaporkan pada Oktober 2024 lalu. "Kasus ini juga menjadi atensi kami, sebab ini merupakan peristiwa yang memprihatinkan," katanya.

Yuliyanto meneruskan, setelah mendapat laporan pada Oktober 2024 lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam penyidikan polisi memeriksa 15 saksi, termasuk ahli psikologi klinis, forensik klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.

"Dari rangkaian kegiatan itu, kami lalu melalukan gelar perkara, setelah itu kami tetapkan FR sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.

2. Tujuh kali asesmen

Kepolisian membeber proses penanganan kasus pencabulan balita di Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian juga melibatkan UPTD PPA DP3AKB Balikpapan untuk pelaksanaan uji psikologi klinis. Setidaknya ada tujuh kali asesmen dalam kurun Oktober-Desember, yang dilakukan untuk mengungkap siapa pelaku pencabulan.

Setelah hasil uji psikologi klinis dilakukan, kepolisian lalu bermohon ke Kementerian PPPA untuk meminta pendampingian psikologi forensik. "Hasil uji psikologi klinis di uji lagi dengan menghadirkan saksi dan pihak yang terkait dengan kejadian ini," katanya.

Setelah mendapatkan petunjuk dari ahli forensik, forensik klinis, psikolog forensik, kepolisian lalu mengecek dan menyita alat komunikasi milik bapak korban (FR), ibu korban, bapak kos, dan anak bapak kos. "Dari sini kami mulai mendapat petunjuk yang mengarahkan kepada tersangka," katanya.

Setelah semua bukti dan keterangan ahli terkumpul, kepolisian lalu berkoordinasi dengan ahli pidana umum untuk melakukan gelar perkara. "Hasilnya kami tetapkan FR (29), bapak korban sebagai tersangka," kata Yuliyanto.

3. Keterangan ahli

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli dalam pengungkapan kasus ini. (IDN TImes/Erik Alfian)

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim menghadirkan saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikolog Klinis, hingga Psikolog Forensik. Berikut keterangan para ahli :

Dokter Spesialis Forensik RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, S.FM, menjelaskan bahwa korban datang pada 7 Oktober 2024 untuk pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan empat robekan pada selaput dara, termasuk robekan baru yang mengalami peradangan dalam 1-3 hari terakhir, serta robekan lama yang sudah memasuki fase penyembuhan lebih dari 10 hari.

Psikolog Klinis UPTD PPA Balikpapan, Vivi Nur Asyiah Br Damanik, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengungkapkan telah melakukan tujuh kali assessment menggunakan tiga metode, yaitu boneka edukasi, foto tiga wajah terkait, dan metode dari balik kaca. Dua assessment dilakukan oleh Renakta Polda Kaltim, sisanya di UPTD PPA bersama penyidik.

Psikolog Forensik Apsifor, Lucia Peppy Novianti, M.Psi., Psikolog, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan selama 41 jam terhadap terduga, subjek, dan beberapa informan, serta menganalisis dokumen dan data relevan sesuai rujukan Kementerian PPA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us