Ilustrasi pelecehan seksual yang terjadi kepada wanita (istockphoto)
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendataan dan pendampingan terhadap para korban setelah menerima laporan tersebut.
“Sejak laporan diterima pada 15 April 2025, kami mendampingi korban membuat laporan resmi ke Subdit IV Renata PPA Ditreskrimum Polda Kalbar. Hingga 16 April, terkonfirmasi ada tujuh korban, usia mereka rata-rata antara 11 hingga 14 tahun, dari siswi kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP,” ungkap Eka, Jumat (19/4/2025).