Capai Rp600 Juta, PAD Parkir Balikpapan Masih Jauh dari Target

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan tengah berupaya keras untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang dipatok mencapai Rp2 miliar pada 2025. Hingga saat ini, realisasinya baru menyentuh angka Rp600 juta.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menjelaskan berbagai strategi akan diterapkan untuk mendongkrak pendapatan ini. Salah satu langkah utamanya adalah dengan menambah titik-titik kantong parkir “Kami akan mencari kantong parkir tambahan,” ujar Fadli.
1. Bidik lokasi strategis
Menurut Fadli, Dishub akan membidik tiga lokasi strategis di Balikpapan, yaitu Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Gedung Kesenian Balikpapan, dan Stadion Batakan. Selain itu, tujuh pasar di Kota Balikpapan juga akan menjadi sasaran untuk meningkatkan retribusi.
“Ini langkah kami sebagai upaya meningkatkan retribusi melalui Dishub,” tegasnya.
2. Optimalkan juru parkir binaan
Selain penambahan lokasi, Dishub berencana mengusung sistem gate parkir keluar masuk yang akan diusulkan pada APBD Perubahan mendatang. Untuk pengelolaan parkir di kantong-kantong yang menjadi aset Pemkot Balikpapan, Fadli mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan juru parkir binaan.
“Nanti parkir manual akan berkolaborasi dengan juru parkir binaan,” ungkapnya.
3. Kaji penerapan parkir meter
Fadli juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem parkir meter yang sempat diterapkan beberapa tahun lalu namun kini tidak lagi difungsikan. “Awalnya memang pernah dilaksanakan, tapi tidak dilanjutkan kembali. Ke depannya, kami akan melakukan evaluasi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub berencana mengadakan alat baru yang akan memfasilitasi pembayaran secara cashless untuk memudahkan pengendara.
Perlu diketahui, Fadli menjelaskan bahwa ada dua jenis pendapatan dari parkir. Pertama, pajak parkir yang disalurkan langsung ke Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) yang berasal dari pihak ketiga. Kedua, retribusi parkir sebagai PAD Kota Balikpapan yang dikelola langsung oleh Dishub.