Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan wartawan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, etika jurnalistik, bagaikan sebuah kapal yang sedang berlayar dan ia menjadi kompasnya. Dalam prinsip dasar KEJ di dunia, meliputi akurasi, independen, objektivitas, balance, fairness, imparsialitas, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik.
"Ada 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang memandu para jurnalis supaya tidak menyimpang," ujarnya.
Menurut data Dewan Pers ada 47 ribu media di Indonesia, sebanyak 43.300 adalah media online. Sementara, pada 2014 terdapat sebanyak 1.166 media radio, dan 394 televisi. Kemudian pada 2015 tercatat sebanyak 674 radio, dan 523 televisi.
Dewan Pers menerima pengaduan-pengaduan atas pers, terutama terkait dengan praktik KEJ. Pada 2019 Dewan Pers menerima pengaduan sebanyak 626 kasus, sementara pada 2020 ini sampai April, tercatat sebanyak 113 perkara.
"Jenis pelanggaran seperti menghakimi, pencemaran nama baik, dan ada juga narasi pembunuhan karakter," kata Asep.
Dewan Pers telah berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pers, antara lain dengan uji kompetensi wartawan atau UKW. Jurnalis yang terdaftar baru 15 ribu di seluruh Indonesia, padahal jumlah medianya ada 40 ribu.
"Kami juga melakukan mediasi. Di dalam mediasi ini ada kesimpulan-kesimpulan di mana pers atau jurnalis mesti memperbaiki diri dan meningkatkan kualifikasinya. Ini yg dilakukan untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik Indonesia," katanya.
Selain itu, Dewan Pers juga melaksanakan Survei Indeks Kemerdekaan Pers dari 2018, 2019, 2020. Dan secara keseluruhan kemerdekaan pers Indonesia membaik.