Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memberikan batasan usia kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020.
Usia calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Balikpapan dibatasi dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
“Aturan ini diberlakukan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, yang banyak memakan korban akibat kelelahan karena faktor kesehatan dan usia yang sudah terlalu tua,” Kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Kamis (2/1).