Penajam, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak menerima bingkisan atau tunjangan hari raya (THR) dari pihak luar. Kebijakan tersebut guna mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan Pemkab PPU di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 09/ 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, kami mengimbau perayaan hari raya itu dilakukan untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan,” ujar Plt Bupati PPU, Hamdam dalam surat edarannya Nomor 700/505/TU-Pimp/z35/Itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya di Kabupaten PPU, tertanggal 25 April 2022.