Penajam, IDN Times - Untuk mencegah maraknya prostitusi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pemilik usaha di bidang jasa akomodasi atau penginapan seperti Guest house, hotel, dan losmen serta lainya, diminta memperketat aturan bagi pengguna jasa usaha mereka.
Hal ini salah satu cara pemerintah, termasuk Otorita IKN, Pemerintah Kabupaten PPU, TNI dan POLRI mempersempit ruang gerak Pekerja Seks Komersial (PSK) melakukan kegiatan di wilayah IKN.
“Kita arahkan para pemilik usaha jasa akomodasi atau penginapan itu membuat Standard Operating Procedure (SOP) Prosedur Operasional Standar yang ketat. Dan ini merupakan salah satu upaya mencegah maraknya praktek prostitusi liar di IKN,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin usai sosialisasi peningkatan kualitas dan citra positif dalam pengelolaan bidang usaha akomodasi di Wilayah IKN, Jumat (11/07/2025) di Sepaku.