Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Tawuran, Pemkot Pontianak Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Anak

85a8b078-56ce-47bd-a1e9-5625a12edce0.jpeg
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/istimewa).
Intinya sih...
  • Anak di bawah 18 tahun tidak boleh keluar mulai pukul 22.00 WIB, kecuali bersama orang tua atau wali yang bersangkutan.
  • Pemkot akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perwa ini, dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
  • Polisi akan melakukan razia di sejumlah titik pada hari-hari sekolah untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pontianak, IDN Times - Sebagai bentuk upaya mencegah kriminalitas serta tawuran anak di bawah umur, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi memberlakukan peraturan batasan jam malam bagi anak. Peraturan tersebut diterbitkan pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

“Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan,” ungkap Edi, Jumat (6/6/2025).

1. Anak tak boleh keluar mulai pukul 22.00 WIB

e805be34-2af7-4649-9d14-482cb2c6bec1.jpeg
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/istimewa).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB. Terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.

Edi mengatakan, penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Anak-anak yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun akan menjadi fokus pengawasan di ruang-ruang publik, seperti trotoar dan jalanan kota.

“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” paparnya.

2. Bakal lakukan pembinaan dan sosialisasi

48fad15e-7bf8-4cc1-9cf5-916fccddf2e9.jpeg
Ilustrasi anak tawuran di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Edi juga menyampaikan bahwa Perwa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Pemkot akan berkolaborasi dalam hal pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” tuturnya.

Mengenai bentuk pembinaan yang akan dilakukan, Edi menegaskan bahwa pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus atau ‘barak’, melainkan akan diarahkan melalui pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral.

“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya Perwa ini, Wali Kota mengimbau agar para orang tua turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.

3. Polisi bakal lakukan razia di sejumlah titik

204313ba-21a7-402e-b21b-a84a6061b76b.jpeg
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi. (IDN Times/istimewa).

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan mengenai jam malam ini berasal dari pihak kepolisian sebagai salah satu strategi mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.

“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” terangnya.

Kapolresta bilang, Perwa ini diberlakukan khususnya pada hari-hari sekolah. Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di sejumlah titik, seperti kafe, tempat keramaian, trotoar, hingga ruas jalan tertentu.

“Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us