Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Zainal (baju bergaris) kini ditahan di Rutan Mapolres Paser.
Zainal (baju bergaris) kini ditahan di Rutan Mapolres Paser. (Dok. Humas Polres Paser)

Paser, IDN Times – Rusdiansyah (47), warga Desa Long Kali, Kabupaten Paser, tewas akibat penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis mandau di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Senin (11/8/2025) malam. Peristiwa tragis itu terjadi di area loading RAM TBS milik warga sekitar pukul 19.00 WITA.

Pelaku bernama Zainal M (40) diamankan polisi tak lama setelah kejadian dan kini ditahan di Rutan Polres Paser. Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, membenarkan insiden tersebut. “Benar, saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian dan menjaga keamanan lingkungan.

1. Kronologi cekcok berujung maut

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika Rusdiansyah mengantar buah sawit ke Pabrik PT GMK menggunakan truk. Buah sawit yang dibawanya berkualitas buruk. Petugas sortasi di pabrik tidak berani menegur karena korban dikenal berperilaku kasar, sehingga hal tersebut dibiarkan oleh Zainal M.

Sekitar pukul 17.30 WITA, Rusdiansyah kembali membawa satu truk sawit dengan kualitas yang sama. Zainal M. kemudian memfoto dan melaporkan kondisi buah tersebut kepada Suroso, pemilik Surat Perintah Kerja (SPK).

Ketegangan dimulai saat Rusdiansyah hendak menagih pembayaran. Namun karena kualitas buah sawit yang buruk, pembayaran tak bisa dilakukan. "Tak lama, Rusdiansyah mendatangi Zainal M. sambil menuntut pembayaran. Ia menarik kerah baju Zainal dan menyeretnya sejauh kurang lebih satu meter. Zainal sempat meminta korban untuk menghubungi Suroso, namun korban menolak dan menuding Zainal sebagai penyebab masalah," beber Kasatreskrim.

2. Pelaku sabet leher korban dengan mandau

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Keributan semakin memanas. Zainal yang sempat berusaha menghindar menuju mobilnya, mengambil parang yang berada di dalam kendaraan, lalu menebaskan ke leher kiri Rusdiansyah satu kali. "Korban langsung terjatuh tengkurap dan bersimbah darah di lokasi kejadian," kata AKP Agus.

Setelah melakukan aksinya, Zainal tak melarikan diri. Dia justru menyerahkan diri ke Polres Paser.

3. Barang bukti dan jerat hukum

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Polisi mengamankan barang bukti berupa parang panjang sekitar 60 cm bergagang bambu, baju berkerah belang hitam-biru, celana olahraga hitam bertuliskan “Sport Line”, serta hardisk CCTV.

“Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” tegas AKP Agus.

Editorial Team