Curanmor, Polres Penajam Ringkus Warga Muara Samu Paser

Penajam, IDN Times - Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga lainnya berinisial SRJ (26) warga Kelurahan Muara Samu Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (16/12/2021) pukul 20.30 Wita.
“Tersangka SRJ kami amankan tanpa perlawanan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa barang berharga dan curanmor milik korbannya. Selama ini melakukan aksi kejahatannya di sekitar Kecamatan Penajam,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).
1. Lakukan curanmor satu kali di Girimukti dan empat TKP di Sotek
Dikatakan Dian, tersangka merupakan residivis karena pernah melakukan tindak kejahatan serupa. Namun kembali melakukan aksi kejahatannya di lima tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Penajam, yakni di Desa Girimukti pada 17 Agustus 2021 lalu berupa pencurian sepeda motor roda dua.
“Kemudian empat TKP di toko kelontong yang berada di Pasar Lama Kelurahan Sotek yakni, pada Minggu (5/12/2021), Selasa (7/12/2021), Kamis (9/12/ 2021 dan Minggu (12/12/2021). Aksi itu dari pengakuan tersangka dilakukan pada siang dan sore hari,” tuturnya.
2. Tersangka pernah ditangkap mencuri kotak amal dan divonis dua bulan penjara
Tersangka residivis ini, pernah ditangkap pihaknya baru-baru lalu di Agustus 2021, karena mencuri kotak amal salah satu masjid. Namun karena nominal kerugian di bawah Rp2,5 juta maka tersangka dikenai pasal tipiring. Tersangka ketika itu divonis dua bulan penjara, tetapi setelah keluar kembali berulah sekarang malam melakukan pencurian sepeda motor.
"Untuk pencurian pada toko kelontong di Sotek lalu, modus tersangka berpura-pura membeli rokok dan es batu. karena dia mengetahui biasanya kasir akan masuk ke dalam rumah untuk ambil es batu pesannya," urainya.
Setelah kasirnya masuk, SRJ lalu naik ke meja kasir untuk mengambil uang dalam laci kasir perbuatan serupa dilakukan sebanyak empat kali. Tetapi aksinya terekam kamera closed circuit television (CCTV) atau televisi sirkuit tertutup toko itu.
3. Aksi pencurian tersangka terekam CCTV toko kelontongan sarannya
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka SRJ berawal pada Rabu (15/12/2021) sekira pukul 20.00 Wita pihaknya dihubungi anggota Pospol Sotek bahwa telah terjadi pencurian dan berdasarkan rekaman CCTV atau televisi sirkuit tertutup milik toko kelontong sasarannya dan tersangka terlihat jelas saat melakukan aksinya.
“Atas informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres PPU menuju ke TKP dan mencari informasi terkait seseorang yang berada video CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka yang melakukan pencurian di toko kelontong di Sotek adalah residivis kasus pencurian inisial SRJ dan terlihat berada di wilayah Sotek,” ungkapnya.
4. Dari hasil introgasi ternyata motor yang digunakan SRJ hasil curian di Desa Girimukti
Kemudian, lanjutnya, team Opsnal Sat Reskrim Polres PPU bersama anggota Pospol Sotek melakukan pencarian dan pada Kamis kemarin tersangka berhasil ditemukan di sekitar Sotek. Setelah dilakukan interogasi ternyata motor yang digunakan SRJ juga merupakan motor hasil curian di Desa Girimukti.
Tersangka SRJ, tambah Dian, juga tidak menolak saat diperlihatkan rekaman CCTV, kalau dialah yang ada dalam CCTV itu. Ketika mencuri di toko kelontong.
Atas pengakuannya kemudian dari keterangan sejumlah saksi dan pengakuan tersangka sendiri, maka SRJ resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Polisi amankan sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya milik tersangka
Dibeberkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres PPU ketika itu juga didukung oleh anggota Pos Polisi Sotek Polsek Penajam antara lain, satu unit sepeda motor diduga kuat hasil curian merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi KT 6260 YS, nomor rangka MH1JBK31XKK288075 serta nomor mesin JBK3E1286281, uang tunai sebesar Rp790 ribu.
“Kami juga amankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka SRJ berupa satu jam tangan warna hitam, baju hoodie warna hitam dan topi warna Hitam serta tas gendong atau ransel warna hitam. Di mana diketahui barang bukti ini dipakai tersangka saat melakukan pencurian,” tegas Dian.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti kejahatannya telah kami amankan di Mapolres PPU dan terhadap SRJ ini, kami kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.