Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Informasi dihimpun IDN Times Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memotong besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan tahun ini. Beleid ini tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Warkat ini diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.
Begini detail pengurangan insentif tersebut. Untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp7,5 juta, dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021. Sebelumnya, besaran dana tambahan bagi perawat, bidan, dokter dan dokter spesialis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Masing-masing honor diterima bakal berbeda. Bergantung dengan profesi dan lama kerja. Paling tinggi dokter spesialis yakni Rp15 juta, lalu disusul dokter umum dan gigi sebanyak Rp10 juta, selanjutnya bidan serta perawat Rp7,5 juta dan terakhir petugas kesehatan lainnya Rp5 juta.
“Ya, mudah-mudahan kebijakan ini bisa berubah lagi. Kasihan teman-teman yang berhadapan langsung setiap hari. Saya sendiri sepekan bisa tiga kali saja,” tuturnya.