Penajam, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CR (20) dan AD (23). Keduanya merupakan warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan ditangkap pada Rabu (19/11/2025).
“Tindak pidana curanmor itu terjadi di RT 006 Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Korbannya berinisial YD (52), warga Tanah Grogot yang bekerja di wilayah PPU,” jelas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, Jumat (21/11/2025).
