Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku curanmor penajam
CR pelaku curanmor milik rekan kerjanya (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil menangkap dua pelaku curanmor, CR dan AD, beserta barang bukti hasil kejahatan.

  • Korban kehilangan sepeda motor dan ponsel saat bekerja, namun berkat laporan korban dan kerja cepat polisi, pelaku berhasil ditangkap.

  • Kapolsek Penajam memberikan apresiasi atas kerja cepat personilnya dalam menjaga keamanan masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CR (20) dan AD (23). Keduanya merupakan warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan ditangkap pada Rabu (19/11/2025).

“Tindak pidana curanmor itu terjadi di RT 006 Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Korbannya berinisial YD (52), warga Tanah Grogot yang bekerja di wilayah PPU,” jelas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, Jumat (21/11/2025).

1. Dua pelaku dibekuk beserta barang bukti hasil kejahatannya

AD pelaku curanmor di Penajam (IDN Times/istimewa)

Kapolsek menuturkan, cepatnya respon anggota Unit Reskrim Polsek Penajam membuahkan hasil dengan diamankannya kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini bermula ketika YD melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ di tempat kerjanya pada hari kejadian. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

2. CR pelaku utama merupakan teman kerja korban

Barang bukti motor yang dicuri CR dan AD. Foto humaspolresppu

Pada hari itu, korban berangkat bekerja bersama CR yang ternyata adalah pelaku utama. Saat jam istirahat siang, korban mendapati motor miliknya beserta CR sudah tidak ada di lokasi kerja.

“Tidak hanya sepeda motor, CR juga membawa kabur telepon seluler milik korban yang disimpan di dalam tas,” ungkap Kapolsek. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Pospol Petung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penajam yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dedi Syahputra Nasution melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, CR berhasil ditangkap bersama AD yang diduga turut menguasai barang hasil kejahatan.

3. Pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas

Ilustrasi pencurian motor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu unit sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ beserta STNK,

  • satu unit ponsel Samsung Galaxy A03s,

  • sebuah tas selempang,

  • dan satu kartu SIM.

Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada personelnya atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Penajam dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas untuk memberi rasa aman bagi warga,” tegasnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan bebas kriminalitas,” pungkas Kapolsek.

Editorial Team