Pontianak, IDN Times - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) memprotes soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa tahap II, termasuk pembayaran honorarium masyarakat desa.
Kurang lebih ada 200 kepala desa, perangkat desa, hingga anggota BPD yang tergabung dalam APDESI Merah Putih Kabupaten Sintang mendatangi Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang.
Ketua APDESI Merah Putih Kalbar, Dede Hendranus mengatakan, PMK itu menimbulkan keresahan karena terbit tanpa sosialisasi dan dianggap tidak berpihak pada masyarakat.
“Tujuan kami mencari kejelasan. Dana Desa tidak tersalur, sementara sebagian besar desa sudah menjalankan pekerjaan lanjutan dan banyak kepala desa terpaksa meminjam material maupun membayar upah lebih dulu,” kata Dede, Selasa (2/12/2025).
