Ketapang, IDN Times - Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) kian memanas dan kini memasuki babak baru. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak berserikat dan praktik union busting.
Laporan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), menyusul konflik berkepanjangan antara pekerja dan perusahaan.
Salah satu pekerja yang terdampak PHK, Muhammad Fathoni, menyebut langkah hukum ini diambil karena tidak adanya titik temu dalam penyelesaian perselisihan di tingkat daerah.
“Laporan dari organisasi sudah disampaikan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
