Banjar, IDN Times - Satreskrim Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah toko kawasan pertokoan permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di Toko ANG milik seorang pria berinisial HA.
“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023 dengan membeli dari seseorang bernama A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Kapolres Banjar AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
