Paman Birin berjabat tangan bersama para pegawai di Pemprov Kalsel.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, juga memprediksi kemenangan Paman Birin. Menurutnya, keputusan hakim tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi prediksinya bahwa status tersangka Sahbirin akan dibatalkan.
Denny menyebut bahwa kemunculan Paman Birin di hadapan publik sehari sebelum putusan adalah strategi untuk memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang melarang tersangka buron mengajukan praperadilan.
"Dengan hadirnya Paman Birin sebelum putusan, ia memenuhi syarat sebagai pemohon praperadilan. Paman cerdik, dan KPK tidak berkutik," kata Denny.