Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Deretan Kasus yang Ditangani Ditreskrim Polda Kaltim Sepanjang 2024

Ilustrasi judi online. (Dok.iStock)
Ilustrasi judi online. (Dok.iStock)

Balikpapan, IDN Times - Sepanjang 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani ratusan kasus tindak pidana, mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), judi online, korupsi, penyelundupan hingga korupsi.

Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Nanang Avianto menjelaskan, sepanjang 2024 kemarin pihaknya sudah menangani 46 kasus judi online, dengan 47 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain melakukan penangkapan, Polda Kaltim, melalui Ditreskrimsus pun memblokir situs-situs judi online.

"Dalam waktu satu tahun ada 5.149 situs judi online yang sudah kami blokir. Ini menempatkan Polda Kaltim pada ranking 6 polda dengan jumlah pemblokiran terbanyak," katanya. 

1. Kasus tambang ilegal meningkat

Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto membeber kinerja Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim pada konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024). (Dok. Polda Kaltim)
Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto membeber kinerja Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim pada konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024). (Dok. Polda Kaltim)

Selain menangani judi online, Ditreskrimsus Polda Kaltim juga punya kewenangan menangani pertambangan ilegal atau lllegal mining. Di mana sepanjang 2024, ada 61 kasus yang ditangani dengan 53 di antaranya berhasil diselesaikan.

Nanang mengatakan, jumlah kasus pertambangan ilegal di Kaltim memang mengalami peningkatan cukup banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. "Pada 2024 ada 47 aksus illegal mining yang kami tangani, atau naik 14 kasus di tahun ini," ungkapnya. 

Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim ini, sebut Nanang membubat negara berpotensi menanggung kerugian mencapai Rp16 miliar lebih.

2. Kasus korupsi bertambah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Nanang meneruskan, kasus tindak pidana korupsi di Kaltim juga menjadi perhatian Polda Kaltim sepanjang satu tahun terakhir. Tahun lalu, sebanyak 27 kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh Polda Kaltim dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp14,4 miliar.

"Kasus korupsi yang ditangani Polda Kaltim tahun ini (2024) meningkat dua kasus jika dibandingkan tahun lalu," kata dia.

3. Kasus TPPO di Kaltim menurun

Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, November 2024 kemarin. (Dok. Polda Kaltim)
Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, November 2024 kemarin. (Dok. Polda Kaltim)

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Kaltim mencatat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2024 mengalami penurunan cukup signifikan, yakni mencapai 60 persen.

Pada 2024, Polda Kaltim tercatat menangani 28 kasus TPPO. Bandingkan dengan tahun 2023, di mana kasus TPPO yang ditangani Polda Kaltim mencapai 72.

"Jumlah tersangka yang kami amankan juga menurun, dari 80 orang menjadi hanya 30 orang," ujar Nanang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us