Balikpapan, IDN Times - Sepanjang 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani ratusan kasus tindak pidana, mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), judi online, korupsi, penyelundupan hingga korupsi.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Nanang Avianto menjelaskan, sepanjang 2024 kemarin pihaknya sudah menangani 46 kasus judi online, dengan 47 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain melakukan penangkapan, Polda Kaltim, melalui Ditreskrimsus pun memblokir situs-situs judi online.
"Dalam waktu satu tahun ada 5.149 situs judi online yang sudah kami blokir. Ini menempatkan Polda Kaltim pada ranking 6 polda dengan jumlah pemblokiran terbanyak," katanya.