Kantor Pemerintahan Desa Sebakung Jaya Babulu, PPU penerima ADD dan DD (IDN Times/Ervan)
Sesuai ketentuannya, DD bersumber dari APBN sedangkan APBD dari APBD masing-masing daerah.
“Minimal sebesar 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) ditambah dana bagi hasil (DBH). Di mana penyaluran keduanya dilakukan dalam empat termin atau tahapan. Dengan pola pembagian masing-masing 25 persen," paparnya.
Adapun total besaran ADD 2023 mencapai Rp134 miliar sedangkan DD Rp38 miliar untuk 30 desa. Dibandingkan pada 2022 lalu nilai keduanya alami kenaikan.
Namun pembagiannya per desa tidak sama tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah dan beberapa hal lainnya sesuai dengan aturan berlaku.
“Tahun 2023 ini Desa Babulu Darat di Kecamatan Babulu merupakan desa penerima ADD dan DD paling besar sebanyak Rp7 miliar. Sementara Desa Karang Jinawi Kecamatan Sepaku mendapatkan angka terendah senilai Rp4 miliar,” tutupnya.