Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (5/10) lalu.
Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Malaysia masuk ke Kaltim.
Mendapat informasi tersebut, BNN RI bergerak cepat menggelar operasi penangkapan. Sejumlah aparat keamanan digabungkan untuk mengungkap kasus ini. Seperti Polri, TNI, BNN Kaltim, BNNK Balikpapan hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Kaltim dilibatkan.
Sekira pukul 07.00 Wita, petugas gabungan anti narkotika itu menemukan kendaraan roda empat bernopol KT 8464 BO mencurigakan parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Tanpa basa-basi, petugas menghampiri dan memeriksa mobil jenis Ford Ranger itu.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tas ukuran besar di bagian bagasi atau kotak kayu penyimpanan sound system belakang mobil.
Saat digeledah, ternyata semua isinya adalah narkotika golongan I jenis kristal metamfetamina atau yang biasa dikenal sabu-sabu.
Semua obat mematikan itu dikemas ke dalam bungkusan yang sama. Namun ada juga satu bungkus yang dikemas ke dalam bungkusan teh merek Guan Yin Wang.
“Semuanya ada 38 bungkus. Masing-masing bungkus beratnya sekitar 1 kilogram. Jadi totalnya ada 38 kilogram,” jelas Arman.