Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Pers Sebut Kerja Sama Media Online Bisa Jadi Celah Masalah Hukum
ilustrasi situs media online(pexels.com/Stanley Ng)

Balikpapan, IDN Times - Dewan Pers mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran belanja iklan maupun advertorial, khususnya pada media massa online lokal. Pasalnya, tidak sedikit media online yang dinilai belum dikelola secara profesional, baik dari sisi perusahaan pers maupun penerapan prinsip jurnalistik.

Di era digital saat ini, pembuatan media online terbilang mudah. Cukup bermodalkan situs web dan badan hukum, sebuah media sudah bisa beroperasi, meski belum tentu memenuhi standar jurnalistik.

“Pemerintah daerah boleh saja menjalin kerja sama belanja iklan dengan media online, tapi harus hati-hati dalam memilih mitra,” ujar Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, kepada IDN Times, Selasa (17/3/2026).

1. Media online yang lolos verifikasi Dewan Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan. (Dokumentasi Dewan Pers)

Abdul Manan mengungkapkan, Dewan Pers terus memproses verifikasi terhadap media online yang jumlahnya terus bertambah. Namun hingga saat ini, baru sekitar 1.300 media online di Indonesia yang dinyatakan lolos verifikasi.

Sementara itu, jumlah media yang belum terverifikasi jauh lebih banyak dan sebagian di antaranya diduga belum mematuhi kode etik jurnalistik.

“Catatan kami, baru sekitar 1.300 media online di seluruh Indonesia yang sudah terverifikasi Dewan Pers,” jelasnya.

Ia menegaskan, media online yang profesional harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Berbadan hukum

  • Memiliki struktur redaksi jelas

  • Didukung wartawan kompeten

  • Memiliki kantor redaksi tetap

  • Website aktif dan dikelola secara profesional

  • Mematuhi kode etik jurnalistik

  • Administrasi perusahaan lengkap

  • Telah beroperasi minimal enam bulan

  • Memiliki penanggung jawab

  • Mengikuti dan lolos verifikasi Dewan Pers

2. Ancaman tindak pidana hukum

Ilustrasi penegakan hukum (pexels.com/Katrin Bolovtsova)

Lebih lanjut, Abdul Manan menyebut kerja sama pemda dengan media yang belum terverifikasi bertentangan dengan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri mendorong agar pemda mengutamakan media yang telah terverifikasi Dewan Pers, baik untuk kepentingan pemberitaan maupun kerja sama iklan dan advertorial.

Ia mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurutnya, kerja sama dengan media yang tidak jelas kredibilitasnya dapat menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran, termasuk potensi tindak pidana korupsi.

“Harus mengutamakan kehati-hatian dengan menggandeng media yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Ada potensi masalah hukum jika bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi,” tegasnya.

3. Penghematan anggaran di keuangan daerah

ilustrasi seseorang merencanakan anggaran di buku catatan (pexels.com/www.kaboompics.com)

Di sisi lain, ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan, termasuk akibat pemangkasan dana bagi hasil (DBH).

Dalam situasi tersebut, pemda diminta lebih bijak dalam menentukan prioritas anggaran, dengan mengutamakan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Abdul Manan menilai, belanja iklan di media massa bukan termasuk kebutuhan prioritas.

“Dalam kondisi saat ini, anggaran harus difokuskan pada skala prioritas. Belanja iklan sepertinya bukan termasuk prioritas utama dalam penggunaan anggaran daerah,” pungkasnya.

Editorial Team