Samarinda, IDN Times - Kebijakan Pertamina yang memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite pada malam hari untuk menghindari kemacetan mendapat kritik dari para wakil rakyat di Kota Tepian.
Kritik yang dilayangkan para anggota DPRD Samarinda bukan tanpa alasan. Sebab ada enam SPBU di Samarinda yang melayani penjualan pertalite pada pukul 7 hingga tengah malam, tepatnya pukul 00.00 Wita.
"Apakah efektif aturan pembelian pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang harus bekerja di pagi hari," jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (31/10/2022).