Balikpapan, IDN Times – Legalitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skala kecil atau pom mini di Balikpapan tengah dibuat. Pemkot Balikpapan pun menyambut baik rencana melegalkan pom mini atau yang sering disebut Pertamini.
Ketua Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, Hariyanto mengatakan, sampai saat ini pom mini masih berstatus ilegal di Balikpapan karena pom mini belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Balikpapan.
Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan izin legalitas pom mini kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan. Itu artinya, jika pom mini telah mendapatkan legalitas beroperasi, pelaku usaha pom mini bisa menjalankan usahanya itu tanpa perlu khawatir.
“Alhamdulillah, pihak dinas perizinan menerima kami dengan baik. Semoga ke depan ada sosialisasi dengan pemerintah,” katanya, Selasa (15/10) siang.