Didemo Warga, PT Intipratama Group Ngaku Tak Bisa Tolak Batu Bara

Balikpapan, IDN Times - Aktivitas hauling batu bara di Jalan Sultan Hasanuddin, Kariangau, Balikpapan Barat, kembali marak dalam beberapa bulan terakhir. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 dengan tegas melarang kendaraan pengangkut batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit melintasi jalan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut.
Keresahan yang dirasakan oleh warga pun memicu aksi demonstrasi oleh sejumlah pemuda di depan Kantor PT Inti Pratama Group, pemilik Pelabuhan Intipratama Bandar Kariangau. Perusahaan ini merupakan salah satu lokasi penampungan batu bara di kawasan Kariangau.
1. Jadi salah satu pelabuhan penerima batu bara

Sejumlah kelompok pemuda menggelar unjuk rasa di depan Kantor Intipratama Group, Balikpapan, pada Jumat (27/12/2024). Unjuk rasa ini terkait maraknya truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum menuju dermaga perusahaan di Kariangau.
Mereka mengkritik aktivitas hauling batu bara yang dinilai mengganggu warga dan melanggar aturan, karena tidak memiliki izin penggunaan jalan umum. Para demonstran juga menuntut Intipratama Group bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas tersebut.
Koordinator aksi, Andrie Afrizal, menegaskan bahwa truk-truk tersebut beroperasi tanpa izin dan mencurigai adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka berencana melanjutkan protes dan membawa masalah ini ke Komisi V DPR RI.
2. Intipratama bilang tak kuasa menolak batu bara masuk sepanjang legal

Merespons aksi demonstrasi tersebut, Chief Operating Officer (COO) PT Intipratama Bandar Kariangau, Aang Aristian, menjelaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki wewenang untuk menolak batu bara yang masuk ke pelabuhan mereka. Aang menyatakan bahwa PT Intipratama adalah pelabuhan umum yang menerima berbagai jenis barang, termasuk batu bara, yang merupakan komoditas curah kering.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka diwajibkan untuk menampung batu bara selama barang tersebut memiliki izin yang lengkap.
"Kami memang diwajibkan menampung jika barang ini legal. Kami tidak diperkenankan menolak selama mereka berizin lengkap," ujar Aang.
Ia menambahkan bahwa jika ada kekurangan dokumen, baru pihaknya bisa menolak kedatangan batu bara tersebut. Aang juga menegaskan bahwa Jalan Sultan Hasanuddin merupakan jalan provinsi, bukan jalan milik perusahaan. Menurutnya, kawasan Kariangau adalah area industri, bukan permukiman.
Oleh karena itu, kendaraan berat dan truk pengangkut batu bara memang sudah menjadi bagian dari aktivitas yang ada di sana.
"Pasti ada kendaraan alat berat yang melintasi, truk pasti lewat. Dampak positifnya adalah ekonomi berputar," tambahnya.
Memang, kata Aang, sebelum melintasi jalanan, perusahaan pemilik batu bara dan truk pengangkut batu bara harus membuat kesepakatan dengan warga. Jika warga sepakat, maka truk dapat melintas.
Lebih lanjut, Aang menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan kesepakatan langsung dengan warga mengenai keberadaan angkutan batu bara. Hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan batu bara dan pengangkutnya untuk berkoordinasi dengan warga setempat.
"Jadi soal kesepakatan ini, bukan kami yang bersepakat, tapi pemilik batu bara dan pengangkut batu bara yang harus berkoordinasi dengan warga," jelasnya.
"Jika ada tidak keberatan baru bisa jalan. Warga juga diminta untuk memahami bahwa kami tidak bisa mencegah mereka (truk batu bara) masuk ke pelabuhan kami selama izin mereka lengkap," tegas Aang.
Selain itu, Aang juga menanggapi keluhan terkait kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas truk batu bara. Menurutnya, banyak pelabuhan lain yang juga menampung batu bara dan beroperasi di area tersebut. "Silakan dicek, bukan hanya pelabuhan kami saja," ujar Aang.
Sebagai penutupan, Aang menyatakan bahwa jika warga merasa keberatan, mereka bisa langsung mengajukan tuntutan kepada pihak-pihak yang terkait, bukan kepada PT Intipratama atau pelabuhan mereka.
"Silakan saja demo ke pihak terkait, bukan unit truk kami, bukan batu bara kami," tandasnya.
3. Disoroti mantan anggota DPRD Balikpapan

Mantan anggota DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, mengungkapkan keresahannya terkait aktivitas hauling batu bara ini melalui sebuah video di akun Instagram miliknya pada Selasa (24/12/2024) pagi.
Syukri mengaku terkejut bahwa aktivitas ilegal ini masih bebas terjadi di Balikpapan, kota yang dikenal sebagai satu-satunya wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melarang pertambangan.
“Saya sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Kariangau dan melihat deretan truk pengangkut batu bara memenuhi jalan,” ungkap Syukri.
Syukri menyoroti dampak aktivitas hauling tersebut terhadap masyarakat. Menurutnya, antrean panjang truk yang mencapai sekitar 20 unit sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
“Ini kan jalan umum yang dilalui warga sehari-hari. Dengan adanya truk-truk ini, aktifitas warga jadi terganggu, bahkan bisa membahayakan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan batu bara yang melanggar aturan dengan menggunakan jalan umum.
“Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara jelas melanggar aturan. Saya berharap pemerintah segera bertindak dan menertibkan aktifitas seperti ini,” tambah Syukri.