Demontrasi pemuda di depan kantor PT Intipratama Group, Balikpapan, Jumat (27/12/2024) siang. (IDN Times / Erik Alfian)
Merespons aksi demonstrasi tersebut, Chief Operating Officer (COO) PT Intipratama Bandar Kariangau, Aang Aristian, menjelaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki wewenang untuk menolak batu bara yang masuk ke pelabuhan mereka. Aang menyatakan bahwa PT Intipratama adalah pelabuhan umum yang menerima berbagai jenis barang, termasuk batu bara, yang merupakan komoditas curah kering.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka diwajibkan untuk menampung batu bara selama barang tersebut memiliki izin yang lengkap.
"Kami memang diwajibkan menampung jika barang ini legal. Kami tidak diperkenankan menolak selama mereka berizin lengkap," ujar Aang.
Ia menambahkan bahwa jika ada kekurangan dokumen, baru pihaknya bisa menolak kedatangan batu bara tersebut. Aang juga menegaskan bahwa Jalan Sultan Hasanuddin merupakan jalan provinsi, bukan jalan milik perusahaan. Menurutnya, kawasan Kariangau adalah area industri, bukan permukiman.
Oleh karena itu, kendaraan berat dan truk pengangkut batu bara memang sudah menjadi bagian dari aktivitas yang ada di sana.
"Pasti ada kendaraan alat berat yang melintasi, truk pasti lewat. Dampak positifnya adalah ekonomi berputar," tambahnya.
Memang, kata Aang, sebelum melintasi jalanan, perusahaan pemilik batu bara dan truk pengangkut batu bara harus membuat kesepakatan dengan warga. Jika warga sepakat, maka truk dapat melintas.
Lebih lanjut, Aang menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan kesepakatan langsung dengan warga mengenai keberadaan angkutan batu bara. Hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan batu bara dan pengangkutnya untuk berkoordinasi dengan warga setempat.
"Jadi soal kesepakatan ini, bukan kami yang bersepakat, tapi pemilik batu bara dan pengangkut batu bara yang harus berkoordinasi dengan warga," jelasnya.
"Jika ada tidak keberatan baru bisa jalan. Warga juga diminta untuk memahami bahwa kami tidak bisa mencegah mereka (truk batu bara) masuk ke pelabuhan kami selama izin mereka lengkap," tegas Aang.
Selain itu, Aang juga menanggapi keluhan terkait kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas truk batu bara. Menurutnya, banyak pelabuhan lain yang juga menampung batu bara dan beroperasi di area tersebut. "Silakan dicek, bukan hanya pelabuhan kami saja," ujar Aang.
Sebagai penutupan, Aang menyatakan bahwa jika warga merasa keberatan, mereka bisa langsung mengajukan tuntutan kepada pihak-pihak yang terkait, bukan kepada PT Intipratama atau pelabuhan mereka.
"Silakan saja demo ke pihak terkait, bukan unit truk kami, bukan batu bara kami," tandasnya.