Penajam, IDN Times - Seorang anak berusia 12 tahun bersama seorang pemuda berinisial TR (22) dibekuk Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi KT 5816 ND, yang diparkir di teras rumah pada Minggu (5/10/2025) siang.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya hari ini Kamis (9/10/2025) petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut di salah satu bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam,” ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin kepada IDN Times.