Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Polisi identifikasi serta amankan dua terduga pelaku

  • Kedepankan keadilan dan perlindungan hukum anak

  • Masyarakat diminta gunakan kunci ganda

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Seorang anak berusia 12 tahun bersama seorang pemuda berinisial TR (22) dibekuk Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi KT 5816 ND, yang diparkir di teras rumah pada Minggu (5/10/2025) siang. 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya hari ini Kamis (9/10/2025) petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut di salah satu bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam,” ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin kepada IDN Times.

1. Polisi identifikasi serta amankan dua terduga pelaku

Pelaku curanmor berinisial TR yang dibekuk bersama anak dibawah umur. Foto humaspolresppu

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ungkapnya, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial TR (22) dan seorang anak di bawah umur ketika mereka berada di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU.

“Keduanya kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, serta alat bantu berupa obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut,” tuturnya.

2. Kedepankan keadilan dan perlindungan hukum anak

Sepeda motor yang dicuri TR dan anak dibawah umur (IDN Times/Istimewa)

Iptu Syaifudin mengatakan karena salah satu pelaku masih berusia di bawah umur, sehingga proses penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam sistem peradilan anak.

“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Dikatakannya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena setelah  menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. 

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

3. Masyarakat diminta gunakan kunci ganda

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek, menghimbau, kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama di area rumah atau tempat umum yang minim pengawasan.

Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan.

"Dengan terungkapnya kasus ini, maka kami kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten PPU melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis," pungkasnya.

Editorial Team