Samarinda, IDN Times - Enam gudang Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) digerebek Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 1.300 meter kubik kayu. Ribuan kayu dari berbagai jenis tersebut diperdagangkan tanpa dokumen sah.
"Ini kayu premium, di Surabaya per kubik, bisa Rp20 juta," kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK kepada sejumlah media pada Senin (25/11).