Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Banjarbaru, IDN Times - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Rabu (23/4/2025) hasil PSU digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga diwarnai praktik politik uang.

KPU Kalsel sebelumnya telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, sebagai peraih suara terbanyak dengan total 56.043 suara atau 52,15 persen. Sementara itu, kolom kosong memperoleh 51.415 suara (47,85 persen). Selisih tipis 4.628 suara menjadi pemantik kontroversi.

1. LPRI Kalsel yang melayangkan gugatan

Prof Denny Indrayana. (ig/dennyindrayana99)

Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) bersama Prof. Ir. Udiansyah sebagai pemilih, melalui kuasa hukum dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).

"Gugatan telah kami ajukan ke MK pada Rabu kemarin, lengkap dengan sejumlah alat bukti," kata Denny Indrayana dari Tim Banjarbaru Hanyar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (24/4/2025).

2. PSU Banjarbaru justru tercoreng politik uang

Editorial Team

Tonton lebih seru di