Samarinda, IDN Times - Aliran dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 menyeret perempuan berinisial EW (66) ke dalam pusaran hukum.
Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 itu diduga menerima gratifikasi duit sebesar Rp100 juta. Dari hasil penyelidikan polisi, rupiah itu bersumber dari bantuan pemerintah.
“Kasusnya masih dalam penyidikan, dia (EW) sudah kami tetapkan sebagai tersangka terhitung 3 Februari 2020,” ucap Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat di konfirmasi pada Senin (10/2).