Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Jatanras Polres PPU melakukan pengejaran terhadap tersangka namun tidak berhasil menangkap, karena tersangka keburu melarikan diri. Berdasarkan informasi kabur ke rumahnya wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalsel,” tutur Hendrik.
Anggota Jatanras Polres PPU langsung bergerak melakukan pengejaran dan melakukan koordinasi dengan Polres HSU. Namun, sesampainya di rumah itu, ternyata pelaku sudah melarikan diri.
“Tetapi kami kembali mendapatkan informasi, kalau tersangka melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah , bersembunyi di pondok tengah sawah milik pamannya. Pada Senin, sekira pukul enam pagi, tim gabungan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan dan digiring ke Polres PPU untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, terangnya, tersangka dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta UU Darurat Pasal 351. Dengan pidana kurungan delapan tahun
"Kemungkinan perbuatan tersangka telah direncanakan, karena pisau itu sengaja dibawa pelaku untuk menikam korban Amsih sedangkan korban Sabran dan Fajar terluka karena berusaha melerai dan merebut pisau tersangka untuk menghentikan penikaman itu," pungkas Kapolres.