Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Majelis Hakim terdiri Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi memimpin persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasriani yang membacakan berkas dakwaan.
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin menjalani proses persidangan kasus penggelapan.
Persidangan mantan bos media ini memperoleh respons dari sebagian masyarakat Balikpapan.