Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Majelis Hakim terdiri Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi memimpin persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasriani yang membacakan berkas dakwaan. 

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin menjalani proses persidangan kasus penggelapan.

Persidangan mantan bos media ini memperoleh respons dari sebagian masyarakat Balikpapan. 

1. Pembacaan berkas dakwaan JPU

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Foto istimewa

Selama persidangan ini, Hasriani sendirian membacakan berkas dakwaan kepada Zainal Muttaqin yang dituduh menggelapkan aset perusahaan selama memimpin PT Duta Manuntung (penerbit Kaltim Pos). Terutama selama memimpin perusahaan pada kurun waktu 1993 hingga 2012 silam. 

Selama 19 tahun periode kepemimpinannya, ia dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda. 

Selama 30 menit pembacaan dakwaan, JPU pun menjerat Zainal Muttaqin dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

2. Terdakwa mengaku tidak mengerti dakwaan JPU

Editorial Team

Tonton lebih seru di