Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Tenggarong, IDN Times - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial S (47), warga Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diamankan pada Minggu malam (25/5/2025) karena diduga mengedarkan sabu.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Drs. HB. Suparno RT 30, Kelurahan Rawa Makmur. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus sabu seberat total 1,74 gram.

1. Polisi temukan sabu di bawah meja dan lemari pakaian

Sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan polisi dari tangan tersangka. (Dok. Polda Kaltim)

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Tenggarong.

“Dari interogasi terhadap seorang pengguna, kami mendapatkan informasi adanya pengedar di kawasan Palaran. Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka saat menuju belakang rumah kontrakannya,” ujar AKP Suyoko.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu, satu disembunyikan di bawah meja, dan satu lagi di dalam lemari pakaian.

2. Polisi juga amankan timbangan dan uang tunai Rp1,5 juta

Editorial Team