Dimanipulasi, Warga Balikpapan Protes Pajak soal Denda Rp2,5 Miliar

Balikpapan, IDN Times - Seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Mulyadi, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur pada Kamis (13/3/2025). Mereka melayangkan keberatan terkait dugaan manipulasi proses pemeriksaan pajak yang dinilai merugikan keluarganya.
Mulyadi yang berdomisili di Jalan Ruhui Rahayu, Pipit I, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, mengaku merasa dirugikan selama proses penyerahan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Undangan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (UPHP) oleh pegawai KPP Balikpapan Timur.
"Saya tidak paham soal surat-surat pajak itu, makanya saya nurut saja apa yang disampaikan pegawai pajak," ujar Mulyadi saat ditemui di Kantor KPP Balikpapan Timur.
1. Proses pemeriksaan pajak korban
Mulyadi menjelaskan, pada 11 Maret 2025 lalu, tiga pegawai pajak yang mengaku dari KPP Balikpapan Timur-masing-masing bernama Wulandari, Dian Susanto, dan Sri Sutton-mendatangi rumahnya untuk menyerahkan dokumen SPHP dan UPHP.
Dokumen tersebut diperuntukkan bagi pimpinan CV Batiga Maju Bersama, perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan pajak. Mulyadi yang merupakan suami dari direktur CV Batiga Maju Bersama mengaku tidak memiliki peran langsung dalam perusahaan tersebut.
"Waktu itu istri saya tidak di rumah, jadi saya yang ditemui. Mereka kasih dokumen buat CV Batiga, padahal saya gak ada hubungan dengan perusahaan. Semua urusan dipegang istri saya," tegasnya.