Samarinda, IDN Times-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengklaim hasil evaluasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Pemprov Kaltim telah membuahkan banyak hasil.
Berdasarkan hasil evaluasi selama tiga tahun terakhir sejumlah IUP telah ditertibkan. Dari 1.404 IUP yang dilimpahkan pemerintah kabupaten/kota sebelumnya, kini tersisa 386 IUP yang dinyatakan memenuhi syarat atau clean and clear (C&C).
Tidak hanya itu, penertiban IUP juga disebut berdampak besar terhadap penyusutan luas lahan pertambangan. Dari 2016 hingga Juni 2019, luas konsesi operasi produksi (LKOP) IUP batu bara kini tersisa 1,111,579 hektare (ha). Sementara untuk LKOP perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) diketahui memiliki luas 754.649 ha.
Sementara, data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menunjukkan luas perizinan di Kaltim, baik IUP dan PKP2B mencapai 5.137.875 ha.