Samarinda, IDN Times - Virus corona atau COVID-19 belum berhenti menyebar di Kota Tepian. Hingga kini pertambahan kasus masih terjadi. Artinya penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah warga belum maksimal. Itu sebab Pemkot Samarinda bakal merevisi Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin Kesehatan dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Revisi ini harus melihat dari berbagai sektor. Salah satunya sebut dia adalah ekonomi. Termasuk penguatan penegakkan disiplin bagi yang masih melanggar,” ujar Andi Harun, Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Senin (8/3/2021).