Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Untuk diketahui, jelasnya, pada tahun 2019 lalu Bupati PPU pernah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pengangkatan THL tanpa sepengetahuan kepala daerah. Apabila ada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melanggar hal itu maka akan diberi sanksi. Di mana sanksi yang diberikan merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Saat ini di sistem aplikasi, kami sedang memilah dan mengecek mana-mana THL yang diangkat tanpa sepengetahuan kepala daerah. Jelas kami akan kroscek SKPD mana yang melanggar. Nah kenapa sekarang THL begitu dibicarakan karena mungkin adanya kebijakan pak bupati menetapkan gaji THL sesuai upah minimum kabupaten (UMK),” terangnya.
Pada hal kepemimpinan bupati saat ini, sejak tahun 2019 hingga sekarang memang ada penambahan THL sebanyak 293 saja. Sementara di kepemimpinan bupati sebelumnya meskipun juga ada larangan pengangkatan THL tapi masih ada kepala SKPD yang melanggar.
Hasil pendataan pihaknya di awal tahun 2019 jumlah THL telah mencapai 3.124 orang sehingga ditambah dengan data THL di kepemimpinan sekarang selama tiga tahun terakhir sejumlah 293 orang maka total sebanyak 3.417 THL.