Balikpapan, IDN Times – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan telah menerima pemindahan narapidana Jumran, mantan anggota TNI AL yang divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pemindahan dilakukan pada 25 Juni 2025 dan kini Jumran resmi menjalani masa pidana di Lapas Balikpapan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Dedy Saad Panca Saputra.
“Benar, untuk terpidana Jumran kami terima pada 25 Juni 2025. Proses serah terima dilakukan langsung oleh perwakilan dari TNI AL dan diterima oleh Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), khususnya bagian Registrasi,” ujar Dedy, Jumat (4/7/2025).