Polres Kubu Raya ungkap kasus kekerasan seksual. (IDN Times/istimewa).
Sementara proses hukum berjalan, korban mendapatkan pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya.
Pendampingan ini diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban pulih serta dapat memberikan keterangan yang akurat selama proses penyidikan berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenakan Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman tersebut menunjukkan keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pelaku,” terangnya.
Nunut menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Nunut mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tukasnya.