Banjarmasin, IDN Times - Dinas Perhubungan Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengirimkan surat peringatan 1 kepada pengelola parkir di Pasar Lima. Oknum juru parkir di tempat ini disebut-sebut memungut biaya parkir jauh di luar ketentuan sebesar Rp20 ribu dari semestinya hanya Rp2 ribu hingga Rp3 ribu.
Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 mengatur retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu.
Warga Banjarmasin yang viralkan tarif parkir yang mencapai Rp20 ribu.