Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnakertrans Kaltim Kunjungi Kecelakaan Tambang di Paser

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Paser, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau lokasi peristiwa kecelakaan kerja di perusahaan tambang yang menewaskan salah seorang pekerjanya. 

"Karyawan atas nama Salahudin (50) bersama alat yang digunakannya hingga saat ini belum ditemukan masih di dasar lumpur. Belum terangkat,” kata Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskertans) Provinsi Kaltim Wilayah Paser dilaporkan Antara Sariadi, Selasa (11/4/2023). 

1. Kecelakaan kerja perusahaan tambang

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang karyawan batu bara PT Sims Jaya Kaltim meninggal dunia saat kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat (7/4) lalu dan hingga saat ini belum ditemukan. 
 
Sariadi menerangkan pihaknya telah meninjau ke lokasi kejadian untuk mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.

“Kita sudah lakukan kunjungan ke sana, yang jelas hak-hak karyawan dibayarkan sesuai ketentuan. Nanti akan dilakukan evaluasi," ujarnya.

2. Memantau penyebab terjadinya kecelakaan kerja

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, sejauh ini pihak perusahaan baru melaporkan tahap pertama ihwal kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat (7/4) lalu itu kepada Disnakertrans Kaltim. 

Sariadi menuturkan bahwa Disnakertans masih menunggu laporan tahap dua perihal apakah perusahaan itu telah menjalankan prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

“Kami melihat apa penyebab kecelakaan, apakah sudah memenuhi unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau belum. Apakah karyawannya dalam bekerja sudah sesuai standar atau tidak,” kata Sariadi. 

3. Pihak perusahaan diminta mengirimkan laporan perihal K3

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menambahkan, Disnakertrans Kaltim memberi waktu kepada pihak perusahaan dalam sepekan ini untuk mengirimkan laporan tahap kedua perihal K3. 

“Kami beri tenggat waktu selama minggu ini sudah harus kami terima laporannya," ujar Sariadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us