Bontang, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (DKP Kaltim) melakukan aksi tegas dengan membongkar 40 patok laut ilegal di RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, pada Senin (17/3/2025). Patok-patok tersebut dipasang oleh warga tanpa izin resmi, sehingga melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peningkatan DKP Kaltim, Raihan Fida, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di kawasan tersebut.
"Langkah ini kami lakukan untuk menegakkan aturan dan melindungi ekosistem laut agar tetap lestari," ujar Raihan.