Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
40 patok laut ilegal di RT 1, Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, dibongkar paksa pada Senin (17/3/2025). (Dok. DKP Kaltim)
40 patok laut ilegal di RT 1, Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, dibongkar paksa pada Senin (17/3/2025). (Dok. DKP Kaltim)

Bontang, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (DKP Kaltim) melakukan aksi tegas dengan membongkar 40 patok laut ilegal di RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, pada Senin (17/3/2025). Patok-patok tersebut dipasang oleh warga tanpa izin resmi, sehingga melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peningkatan DKP Kaltim, Raihan Fida, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di kawasan tersebut.

"Langkah ini kami lakukan untuk menegakkan aturan dan melindungi ekosistem laut agar tetap lestari," ujar Raihan.

1. 800 meter Kawasan laut diklaim ilegal

Penertiban dilakukan setelah ditemukan adanya kawasan laut sepanjang 800 meter yang diklaim secara ilegal oleh masyarakat setempat. (Dok. DKP Kaltim)

Raihan meneruskan, penertiban dilakukan setelah ditemukan adanya kawasan laut sepanjang 800 meter yang diklaim secara ilegal oleh masyarakat setempat. Raihan menyebutkan, pemasangan patok tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kalimantan Timur.

"Selain melanggar aturan, patok-patok ilegal ini juga mengganggu aktivitas nelayan dan mengancam keseimbangan ekosistem laut," tegasnya.

2. Sudah diberi kesempatan, warga tetap melanggar

Pembongkaran paksa dilakukan setelah sebagian warga enggan membongkar sendiri patok-patoknya. (Dok. DKP Kaltim)

Sebelum pembongkaran dilakukan, DKP Kaltim sebenarnya sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif. Warga diminta untuk membongkar sendiri patok tersebut, namun hanya sebagian yang menuruti.

"Beberapa warga memang sudah menurunkan patoknya secara sukarela. Sayangnya, masih banyak yang bertahan, sehingga kami harus melakukan pembongkaran secara langsung," tambah Raihan.

Pada Februari 2025, DKP Kaltim telah melakukan survei ke lokasi dan mendokumentasikan seluruh patok ilegal. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Bontang untuk membantu menyosialisasikan aturan mengenai kawasan budi daya dan wilayah tangkap kepada warga.

3. Lurah bilang pemasangan tanpa koordinasi

Pemasangan patok laut secara sembarangan seperti ini jelas tidak dibenarkan. (Dok. DKP Kaltim)

Pembongkaran ini turut didampingi oleh Lurah Bontang Kuala, Sanusi, yang mengungkapkan bahwa warga sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun instansi terkait saat memasang patok-patok tersebut.

"Kalau mau memanfaatkan kawasan laut, seharusnya ada izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemasangan patok secara sembarangan seperti ini jelas tidak dibenarkan," tutur Sanusi.

Editorial Team